Search This Blog

Tuesday, June 23, 2009

HAK ANAK

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Yang dimaksud dengan anak adalah mencakup anak laki-laki dan perempuan. Anak memiliki hak yang banyak. Namun yang terpenting adalah Pendidikan, yaitu menumbuhkan agama dan akhlak dalam diri mereka sehinggga mereka memiliki (pendidikan) agama serta akhlak yang baik.

Anak-anak adalah amanah dipundak orang tuanya dan mereka berdua akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat akan anak-anak mereka. Dengan memberinya pendidikan Islam dan akhlak mulia membuat kedua orang tuanya terbebas dari tangggung jawab tersebut dan anak-anak menjadi keturunan yang shaleh sehingga menjadi buah hati kedua orang tuanya di dunia dan akhirat. Rasulullah SAW bersabda : “Jika seorang anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali yang tiga : shadoqah jariah, ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak shaleh yang mendo’akannya”. (Riwayat Muslim)

Ini adalah termasuk buah dari pendidikan terhadap anak jika dididik dengan cara yang benar, dapat mendatangkan manfaat bagi orang tuanya. Bahkan hingga setelah kematiannya. Sebagian orang tua ada yang menganggap remeh hak ini, mereka melalaikan anak-nanaknya dan melupakannya seakan-akan tidak ada tanggung jawab bagi mereka terhadap anak-anaknya, tidak ditanyakan kemana mereka pergi dan kapan dating, siapa teman dan sahabatnya, mereka tidak diarahkan kepada kebaikan dan tidak dilarang dari perbuatan buruk.

Termasuk hak anak adalah membiayai mereka untuk hal-hal yang baik tanpa berlebihan dan kekurangan. Karena itu termasuk kewajiban mereka terhadap anak-anaknya dan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas apa yang mereka terima berupa harta. Dan ketika orang tua telah menunaikan kewajibannya terhadap anak berupa pendidikan dan nafkah, maka besar harapan baginya mendapatkan perlakuan yang baik dari anaknya dengan baktinya dan pemenuhan hak-haknya. Namun sebaliknya siapa yang menabur angin dialah yang menuai badai.

B. Hak-hak anak dari perhatian orang tua

Anak-anak berhak menerima sesuatu dari orang tuanya dan orang tua wajib memberikan sesuatu itu pada anaknya.

Tulisan ini merupakan tadzkirah dan taushiyyah bagi para orang tua. Mengingat tangggung jawabnya terhadap anak-anak, dengan harapan kita tidak terjerumus kepada kedzaliman dikarenakan menyia-nyiakan hak-hak anak. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, Hadits Rasulullah SAW, maupun Atsar sahabat, diantara hak-hak anak adalah sebagai berikut :

1. Hak untuk hidup.

2. Hak mendapat nama yang baik.

3. Hak disembelihkan aqiqahnya.

4. Hak menerima ASI ( selama dua tahun ).

5. Hak makan dan minum yang baik.

6. Hak diberi rizki yang thayyib.

7. Hak mendapat pendidikan agama.

8. Hak mendapat pendidikan shalat.

9. Hak mendapat tempat tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan.

10. Hak mendapatkan pendidikan dengan pendidikan yang baik.

11. Hak mendapatkan pengajaran dengan pelajaran yang baik.

12. Hak mendapatkan pengajaran Al-Qur’an.

13. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran baca tulis.

14. Hak mendapatkan perawatan dan pendidikan kesehatan.

15. Hak mendapatkan pengajaran keterampilan.

16. Hak mendapatkan tempat yang baik dalam hati orang tua.

17. Hak mendapatkan kasih sayang.

Anak merupakan aset generasi mendatang yang sangat berharga. Baik buruknya masa depan suatu bangsa ada dalam genggaman mereka. Apabila kita mengamati kondisi anak di Indonesia saat ini masih kondisi buruk yang membuat kita membayangkan begitu buruknya kondisi generasi mendatang.

C. Hak anak dalam Konvensi

Hak-hak anak dijamin oleh sebuah yang dinamakan Konvensi Hak Anak (KHA). KHA adalah perjajian antar bangsa mengenai hak-hak anak. Konvensi atau Kovenan adalah kata lain dari Treaty (kraktat, pakta) yang merupakan perjanjian diantara beberapa Negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara hukum dan politis. Jadi artinya, semua Negara yang ikut menandatangani KHA harus mengakui dan memenuhi hak-hak anak.

KHA disetujui oleh MAjelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan disahkan mulai berlaku sebagai hukum internasional tanggal 2 September 1989.

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990. Tetapi mulai diberlakukan di Indonesia tanggal 5 Oktober dan 22 Oktober tentang Perlindungan Hak Anak.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam KHA adalah :

a. Non diskriminasi, artinya semua hak yang diberikan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa membeda-bedakan anak atas dasar agama, ras, suku, budaya, dan jenis kelamin..

b. Hal terbaik yang menyangkut kepentingan hidup anak harus menjadi pertimbangan.

c. Hak anak untuk tetap hidup dan berkembang sebagai manusia harus dijamin.

d. Anak harus dihargai dan didengar ketika mengeluarkan pendapat (partisipasi).

Dengan memahami bahwa setiap anak memiliki hak yang diakui oleh Undang-Undang, maka ini menjadi dasar legal dan kekuatan bagi kita untuk meminta semua pihak menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.

Hal-hal yang bisa dilakukan orang tua untuk memenuhi hak-hak anak diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Diskusikan dikelompok kita bahwa setiap anak memiliki hak dan diakui oleh Negara .

2. Buat daftar kejadian-kejadian yang dialami anak, termasuk perlakuan pelanggaran hak anak.

3. Minta dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat ataun relawan yang peduli aspek-aspek hak anak dan bagaimana caranya setiap kita dapat berperan mengatasi kasus pelanggaran anak.

4. Bekerjalah dengan media.

5. Tentukan sebagaimana kita sebagai orang tua dan pihak yang peduli terhadap kondisi tersebut.

6. Terus pantau hal-hal positif dan negatif yang muncul dari aksi yang anak lakukan.

No comments:

Post a Comment